Pengembangan sistem di lingkungan pemerintahan tidak berdiri sendiri. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong tata kelola dan keterpaduan layanan berbasis elektronik, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional menegaskan pentingnya layanan digital yang terpadu. Sebagai konsultan IT, kami memperhatikan arah kebijakan tersebut saat merancang aplikasi—misalnya dengan menyiapkan API sejak awal agar data dapat dipertukarkan dan tidak menambah aplikasi yang terisolasi.
Untuk aspek keamanan dan data, kami membantu menyelaraskan sistem dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: pengumpulan data seperlunya, hak akses berdasarkan peran, pencatatan aktivitas, dan prosedur cadangan data. Penilaian kepatuhan tetap menjadi kewenangan instansi dan pihak yang berwenang.
Proses pengadaan mengikuti mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi. Tim kami dapat menyiapkan dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai mekanisme pengadaan instansi, dan membantu merumuskan kebutuhan teknis secara realistis pada tahap perencanaan.
Pengembangan aplikasi web dan mobile dilakukan bertahap dengan demo berkala kepada tim instansi, sehingga masukan pengguna dapat diakomodasi sebelum sistem digunakan masyarakat. Untuk portal informasi publik, struktur konten juga kami siapkan agar mudah ditemukan melalui mesin pencari.